ATUM Insitute; SAHABAT, " LAW IS NOTHING ". Hukum itu bukan apa- apa
ATUM Insitute; SAHABAT, " LAW IS NOTHING ". Hukum itu bukan apa- apa ............"
Author by: H. Harun Ar-Rasyid. SH.MH. mantan Kasubdit PAKEM Kejagung RI
Law is nothing, artinya hukum itu bukan apa-apa, ia baru memiliki makna setelah ditegakkan, demikian Ungkapan dari seorang Wilhelm Lundsted. Ketika kasus Korupsi semakin meningkat dan sepertinya sudah berjamaah entah siapa yang menjadi "Imamnya". Yang pasti ada. Seakan tidak ada lagi peluang untuk dapat menghancurkannya.
Pilar-pilar penegakan hukum masih terjebak ke dalam sistim penegakan kekuasaan yg koruptif, karena lemahnya kontrol internal maupun external disamping mentalnya aparat dan penegak hukum sudah banyak masuk kedalam lingkaran "korup", sehingga mereka menjadi tumpul paling tidak "LGBT".
Sangat kasat mata masyarakat melihat kehidupan oknum aparat dan penegak hukum yg serba Eksklusif, mereka mampu membangun rumah mewah dan kekayaan yg berlimpah belum lagi deposito di berbagai bank padahal peraturan gaji tdk sebanding dengan penghasilan dan kemewahan hidupnya. Kalau ditanya sejuta alibi mulai dari harta warisan keluarga, dapat arisan lah, bisnis keluarga dsb.
Gelar dan Pangkat hanya jadi "merk" seolah lebih profesional, lebih memiliki Integritas dan itu hanya jadi alat untuk menambah nilai dari penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan.
Akumulasi dari kekecewaan masyarakat tersebut menjadi pengikat bagi masyarakat, mahasiswa, kaum terpelajar, profesional untuk dapat menggerakkan reformasi total baik Ekonomi, Politik dan Hukum. Salah satu yg diperjuangkan adanya "perubahan" dan adanya fungsi pengawasan yang lebih intensif. Sudah banyak peraturan - perundang undangan dan lembaga yang telah dibentuk untuk melakukan pengawasan seperti;
- Inpres No 15 th 1983 tentang Pengawasan Fungsional (WASNAL).
- Inpres No 1 th 1989 jo Kep Men Pan No 30 th 1994 tentang Pengawasan Melekat oleh atasan terhadap bawahan (WASKAT).
- Tromol Pos 9949 tentang Pengawasan oleh Kantor Presiden RI.
Bahkan muncul beberapa komponen yang memiliki fungsi terbatas sebagai lembaga pressure kepada aparat dan penegak hukum serta wakil rakyat, tetapi tak mampu bahkan ditanggapi dengan berbagai alasan bahkan dituduh melanggar UU ITE.
Sistem Multi Partai yang diharapkan untuk menjungjung aspirasi rakyat dan mengawasi jalanya roda pemerintahan justru banyak terlibat dalam persekongkolan penyimpangam dan korup.
( Bersambung )
Dipublikasikan oleh: Atum Burhanudin.SH
Pengamat Publik di ATUM Institute (Analisa Teruji Madani)
Komentar
Posting Komentar