ATUM Institute: BPJS Ketenagakerjaan dan Masa Depan Kaum Pekerja Indonesia
ATUM Institute: BPJS Ketenagakerjaan dan Masa Depan Kaum Pekerja Indonesia
Author by: Atum Burhanudin.SH
Sekjend Federasi Kependidikan Seluruh Indonesia (FSP.KSI-KSPSI)
Sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor. 36 Tahun 1995 pemerintah mendirikan PT. Jamsostek sebagai lembaga penyelenggara yang bertanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan dasar bagi para pekerja dan keluarganya, hal demikian ini sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek).
Dalam catatan perjalanan sejarah BPJS Ketenagakerjaan yang penuh dengan liku-liku dan pengorbanan serta perjuangan yang keras dan pantang nenyerah khususbya dari kalangan organisasi pekerja/ buruh ketika itu, maka lahirlah Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( UU BPJS ).
Beleid ini lah!..... yang menjadi dasar dari perubahan PT. Jamsostek (persero) resmi berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang ada sekarang ini.
Bila PT. Jamsostek berwujud BUMN, maka BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Di akhir tahun 2022 ini BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah memasuki usia 45 tahun lebih... Sebuah gambaran usia yang sedang menempa diri pada proses kematangan berfikir dan bertindak yang lebih matang dan dewasa.
Hal ini, sejalan dengan tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana telah di sampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dimana Ia berkomitmen penuh untuk terus berkembang dan bergerak maju menjaga integritas serta menyatukan semangat menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia serta berkomitmen untuk menyatukan semangat dari seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholders terdekatnya mulai dari kementerian, pengusaha, hingga serikat pekerja/ buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
"Hari ini kami ( BPJS Ketenagakerjaan) genap berusia 45 tahun, sebuah usia yang sudah bisa dibilang matang, kami berikrar untuk terus memperluas cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja, terutama saat ini untuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah," ungkap Anggoro Eko Cahyo, MM dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022) detik news.
Peserta Aktif
Kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah sebesar 36 juta tenaga kerja atau meningkat 6 juta lebih dari tahun sebelumnya yakni tahun 2021 dan ini adalah pencapaian yang sangat luar biasa disaat usia 45 tahun BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan bisa dibilang sebagai rekor tertinggi sejak berdirinya BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan Direktur BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran direksinya telah menargetkan untuk tahun 2026 mendatang adalah 70 juta peserta aktif tenaga kerja.
Target- target tersebut bukan hal yang sulit dicapai oleh BPJS Ketenagakerjaan jika melihat pangsa pasar tenega kerja yang ada saat ini adalah lebih dari 100 juta tenaga kerja. Namun tentunya yang lebih penting bukanlah! Jumlah peserta, tetapi adalah komitmen perubahan mindset ke arah customer oriented terhadap kualitas manfaat dan layanan dari BPJS ketenagakerjaan itu sendiri yang dapat dirasakan oleh para pekerja sebagai pemilik modal langsung serta terbangunnya rasa kedekatan dengan peserta tenaga kerja dan organisasi pekerja/buruh yang ada saat ini.
-------------------------------------------
Tanggapan Tulisan Diatas Direktur Eksekutif ATUM Institute Abdullah Amas berharap serikat pekerja makin banyak membela hak-hak kaum pekerja utamanya yang menyangkut hak mereka di BPJS Ketenagakerjaan
"Jangan pernah lelah dan terus menjaga kekompakan karena menjaga Buruh adalah menjaga ketangguhan kita sebagai bangsa dalam menghadapi hari-hari kedepan, terus perbaharui tekad Kita"tegas Amas


Komentar
Posting Komentar