ATUM Institute: BPJS Ketenagakerjaan Dan Peran Penting Organisasi Pekerja/Buruh
ATUM Institute: BPJS Ketenagakerjaan Dan Peran Penting Organisasi Pekerja/Buruh
Author by: Prof. Mathias Tambing. Pelaksana Harian DPP. KSPSI
Tidak ada tujuan yang lebih penting dari tujuan sebuah negara berdiri, selain adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Disaat Sidang Paripurna DPR RI resmi mengetok palu untuk disahkannya Undang-Undang BPJS, maka terpancar rasa getir dan haru yang mendalam pada jiwa dan raga rakyat Indonesia khususnya para pekerja. Sudah 7 tahun lebih rakyat Indonesia yang mayoritas diwakili oleh kaum pekerja/buruh dalam wadah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) melakukan berbagai perjuangan yang gigih guna menuntut dijalankannya jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor. 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial, lahir dan dibentuk sebagai keputusan politik yang mendesak atas dasar kehendak dan kebutuhan rakyat. Bahkan kehadirannya mewartakan negara hadir kendati baru muncul setelah kaum pekerja/buruh dan elemen buruh lainnya melakukan demo besar- besar saat itu, agar supaya segera disahkan dan dijalankannya BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU Nomor: 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Komitmen BPJS
Dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja/buruh dapat merasakan manfaat hadirnya BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan Direktur BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran telah berkomitmen penuh guna menyatukan semangat dari seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholders terdekat. Mulai dari kementerian, pengusaha, dan khususnya organisasi serikat pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Jika dalam kinerja BPJS Ketenagakerjaan sudah bagus kemudian begitu juga dalam pengelolaan dana telah mencapai hasil yang memuaskan.
Hingga saat ini tercatat pengelolaan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 616 Triliun dan itu adalah jumlah dana yang sangat besar dan sebagai dana modal milik pelerja/buruh
Kemudian lahirnya berbagai terobosan-terobosan baru yang akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mengelola dana pada portofolio investasi langsung. Yaitu melalui inisiasi pembentukan Investasi Holding Company, sebaiknya harus betul betul diperhitungkan dengan terukur dan matang. Semua rencana dan program tersebut tidak diletakkan pada ambisi guna mengejar target kelolaan dana sebesar Rp. 1.001 Triliun di tahun 2026. Saat ini yang terpenting bagi para pekerja/buruh adalah bagaimana dapat merasakan manfaat dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di tengah situasi dan kondisi tidak pasti akan kelangsungan pekerjaan bagi para pekerja/buruh itu sendiri.
Di Publikasikan oleh;
Atum Burhanudin.SH. pengamat publik di ATUM Institute (Analisa Teruji Madani).


Komentar
Posting Komentar