ATUM Institute: PERS RELEASE SRLC Terkait RKUHP Yang Baru Disahkan Sebagai UU Oleh DPR-RI
ATUM Institute: PERS RELEASE SRLC
Author by: Suhardi Somomoeljono Research & Learning Centre
PRESIDEN RI DAPAT MENUNDA RKUHP
YANG TELAH DISAHKAN MENJADI UU
DALAM PARIPURNA DPR RI TANGGAL 6 DESEMBER 2022.
Jakarta, 06 Desember 2022.
Secara deskriptif saat ini masih terjadi pro dan kontra terhadap ketentuan yang dinilai oleh publik
bermasalah (“Ketentuan Bermasalah”) yang dapat berpotensi menimbulkan kriminalisasi dalam
pelaksanaan KUHP baru antara lain terhadap pengaturan mengenai :
1. Penghinaan Terhadap Presiden;
2. Pasal Makar;
3. Penghinaan Lembaga Negara;
4. Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan;
5. Berita Bohong.
Pasal 623 RKUHP menegaskan UU ini dapat disebut dengan KUHP dan Pasal 624 menegaskan UU
ini mulai berlaku setelah 3(tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Bahwa sebelum norma-
norma terkait dengan Ketentuan Bermasalah tersebut dapat diselesaikan baik melalui dialog-
diskusi-rapat bersama secara proporsional berdasarkan asas keterbukaan yang demokratis bersama
dengan pihak-pihak terkait yang memiliki kepedulian-keseriusan secara sungguh-sungguh maka.
Sebaiknya RKUHP yang telah disahkan menjadi UU untuk sementara waktu dapat ditunda
pelaksanaannya.
Hal tersebut semata-mata dalam rangka menghormati pendapat dari pihak-pihak yang secara serius
memiliki kepedulian agar supaya RKUHP yang diundangkan kemudian menjadi UU, benar-benar
memiliki nilai demokratis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang sangat
menghormati nilai-nilai yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong dalam seluruh spektrum
kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Selain Ketentuan Bermasalah, RKUHP yang telah disahkan menjadi UU juga bertentangan dengan
maksud dan tujuan dari KODIFIKASI (proses penghimpunan dan penyusunan secara sistematik
berbagai hukum, regulasi atau peraturan di bidang tertentu yang ditetapkan oleh negara). Bahwa
produk atau output dari kegiatan Kodifikasi dapat berupa Kitab Undang-Undang (wed,code). Hal tersebut dapat kita baca ketentuan Pasal 612 RKUHP yang telah diundangkan. Yakni, Ketentuan
mengenai permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam UU mengenai Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Narkotika berlaku sesuai dengan UU
tersebut. Idealnya RKUHP yang telah diundangkan, dijadikan satu kesatuan (menyatu-kodifikasi) dengan KUHP, sehingga dapat dipandang sebagai KUHP modern yang memperhatikan pentingnya nilai-nilai
efisiensi-efektifitas dalam suatu frame Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Sepanjang RKUHP yang disahkan oleh DPR RI belum terkodifikasi, seyogyanya Presiden RI untuk sementara dapat menunda pelaksanaan atas KUHP baru tersebut.
Dipublikasikan oleh;
Atum Burhanudin.SH pengamat publik di Atum Institute (Analisa Teruji Madani)


Komentar
Posting Komentar