Woi, Benny Kepala BP2MI Dengar Nih Tangisan Pekerja Migran Indonesia (Dipublikasikan : ATUM Institute)


 *Kepada Bapak Kepala BP2MI Benny Rhamdani*


Tolong Laksanakan Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020‼️


Jika Tidak bisa di Jalankan Tolong segera di Revisi‼️


Jangan buat Pembenaran melalui Kepka-kepka NGACO yang bertentangan dengan Peraturan yang ada diatasnya‼️


Jangan mencari pembenaran, dalam kesimpulan RDP sudah disepakati semua kepka pembebanan biaya dan penjeratan hutang harus di cabut/dibatalkan‼️


Akhirnya menjadi Jebakan BAD_MAN ‼️


Sudah Jelas dalam Pasal 72 ayat (a) UU No.18 Tahun 2017 disebutkan Setiap Orang dilarang:

a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerj a Migran Indonesia;


dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 di sebutkan 12 item komponen biaya yang harus ditanggung oleh Pemberi kerja sudah Clear dan tidak ada ada Revisi.


Kenapa P3MI membebankannya kembali kepada PMI⁉️

Jangan gunakan alasan mengikuti Kepka BP2MI No.214/2021, Kepka 328, 785, 786 Tahun 2022 karena didalam kesimpulan RDP Komisi IX DPR-RI semua Kepka-Kepka yg membebankan biaya penempatan dan penjeratan hutang kepada PMI harus di cabut/dibatalkan‼️


Kalau mau Benar kita Bernegara ini, BP2MI harus Revisi dulu Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 yang *NGACO SALAH KAPRAH*‼️

Jangan membuat pembenaran melalui kepka-kepka yg bertentangan dengan Peraturan yang ada diatasnya‼️


P3MI dapat dikenakan Sangsi Pidana sesuai amanat Pasal 86 UU No.18 Tahun 2017, yg berbunyi;

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang :

a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a;


Pasal 72 ayat (a) sudah dipertegas dalam Peraturan kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (4) Komponen Biaya yang menjadi tanggungan Pemberi Kerja yg tidak dapat dibebankan kepada PMI sebagaimana amanat Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 

Dipublikasikan oleh : ATUM Institute (Analisa Teruji Madani Institute)

Komentar