ATUM Institute : KSPSI Tuding Presiden Jokowi Menyimpang, Lakukan Praktik Oligarki Lewat Perppu Ciptaker
KSPSI Tuding Presiden Jokowi Menyimpang, Lakukan Praktik Oligarki Lewat Perppu Ciptaker
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menolak Perppu Ciptaker bikinan Presiden Jokowi, karena bentuk praktik oligarki.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menolak Perppu Ciptaker bikinan Presiden Jokowi, karena bentuk praktik oligarki.
Jelang akhir masa jabatannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap melakukan penyimpangan.
Demikian ditegaskan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, Senin (2/1/2023).
Presiden Jokowi dianggap menyimpang karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada 30 Desember 2022.
Menurut Jumhur, UU Ciptaker ini merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh.
"Perppu tentang UU Cipta Kerja adalah akal-akalan oligarki agar substansi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun segera bisa dijalankan tanpa perlu memberi kesempatan pada rakyat untuk berpartisipasi," katanya, Senin (2/1/2023).
Menurut mantan aktivis itu, terbitnya UU Ciptaker membuat Indonesia bukanlah lagi negara hukum melainkan negara yang memerintah berdasarkan hukum sehingga menurutnya, Perppu ini wajib ditolak oleh para kaum buruh.
"Ini bukan negara rule of law, tapi rule by law di mana aturan hukumnya dibuat dengan cara barbarian," kata Jumhur.
"Perppu itu bagi kaum buruh akan lebih buruk dan karenanya wajib ditolak," tambahnya.
Presiden Jokowi mengklaim keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Situasi Indonesia, kata Jokowi, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Oleh sebab itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar," ucap Jokowi.
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker yang merugikan buruh jelang pensiun. (Biro Pers Setpres)
"Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," imbuhnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif ATUM Institute Abdullah Amas mendesak Presiden Jokowi untuk tidak meneruskan upaya menindas Buruh.
"Kami memastikan kalau Jokowi akan berhadapan dengan kekuatan besar Buruh dan situasi tak menentu kedepan kalau kebijakan ugal-ugalan tersebut dilaksanakan"tegasnya


Komentar
Posting Komentar