PRESS RELEASE ORMAS BERINGIN KARYA (BERKARYA) INDONESIA TERKAIT KEPUTUSAN PTUN MENOLAK GUGATAN PARTAI BERKARYA DIKUTKAN JADI PESERTA PEMILU 2024
*PRESS RELEASE ORMAS BERINGIN KARYA (BERKARYA) INDONESIA TERKAIT KEPUTUSAN PTUN MENOLAK GUGATAN PARTAI BERKARYA DIKUTKAN JADI PESERTA PEMILU 2024*
Bahwa sesuai keputusan Kemenkumham RI nomor 0016352.AH.01. 07 tahun 2018 tentang pengesahan badan hukum ormas (perkumpulan) Beringin Karya Indonesia yang afiliasi politiknya ke Partai Beringin Karya (BERKARYA) sejak tahun 2018, maka kami yang terhimpun dari ormas (perkumpulan) tersebut menyikapi dinamika internal Partai Beringin Karya (BERKARYA) yang tak kunjung padam dan menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 17 Januari
2023 tentang gugatan Partai Berkarya ke KPU RI yang merupakan benteng terakhir harapan Partai Berkarya untuk ikut jadi partai peserta PEMILU 2024 dan ternyata ditolak menjadi partai peserta Pemilu 2024, maka berikut kami sampaikan :
1. Meminta pertanggungjawaban DPP Partai Berkarya saat ini melalui MUNASLUB BERSAMA terhadap dinamika yang terjadi sehingga Partai Berkarya tidak lolos jadi peserta PEMILU 2024. MUNSALUB bersama seyogyanya diikuti para pendiri, para pengurus dari semua faksi yang bertikai/bersengketa untuk menata masa depan Partai Berkarya lebih baik.
2. Pasca putusan MAHKAMAH AGUNG RI tentang sengketa internal PARTAI BERKARYA antara Hutomo Mandala Putra dkk dengan Syamsu Djalal dkk dan Muchdi PR dkk tanggal 22 Maret 2022 seharusnya semua pihak yang bertikai duduk bersama, bukan menguasai partai dengan kelompoknya sendiri, sehingga muncullah gugatan baru ke PTUN Jakarta dan PN Jakarta Selatan oleh kelompok Mayjen TNI Purn Dr. Syamsu Djalal yang juga diakui dan tercantum dalam putusan MA tersebut selaku plt Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya). Oleh kelompok Ketua Umum Mayjen TNI Purn Muchdi Purwopranjono dilakukan MUNASLUB sepihak beberapa kali dan menghasilkan dua (2) kali perubahan kepengurusan dan mengacak dan melanggar AD/ART partai dengan terbitnya SK Kemenkumham, SK tanggal 1 Agustus 2022 dan SK tanggal 4 November 2022. Gugatan terhadap SK yang penuh intervensi tersebut dilakukan oleh 2 kelompok ke PTUN dan PN Jakarta Selatan, kelompok pertama pihak Syamsu Djalal yang namanya ada di SK nomor 17 tahun 2020 yang juga pendiri dan Ketua Umum pertama Partai Berkarya, kelompok kedua pihak diwakili pendiri dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Berkarya Drs.H.Ahmad Goesra yang ada nama di SK tanggal 1 Agustus 2022 namun dihilangkan di SK 4 November 2022. Gugatan tersebut sementara berproses dan belum berujung ingkrah (berkekuatan tetap), sehingga kebijakan strategis yang dilakukan DPP saat ini tidak dapat dijalankan/dipenuhi sampai adanya putusan ingkrah (berkekuatan tetap) termasuk tidak boleh mendukung kandidat capres yang mengatasnamakan partai dan juga tidak boleh memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) 140 Anggota DPRD Partai Berkarya yang akan nyaleg di partai lain pada PEMILU 2024 jelang penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
3. Ormas Beringin Karya Indonesia mendukung gerakan penyelamatan partai secara konstitusional yang diprakarsai Mayjen TNI Purn Dr. Syamsu Djajal dkk dan Drs.H. Ahmad Goesra dkk selaku pendiri dan penggagas adanya Partai Beringin Karya (BERKARYA) sejak Mei 2016 dan mendukung upaya pembelaan hak anggota DPRD yang terancam PAW dan pindah partai.
4. Pimpinan Pusat ormas Beringin Karya Indonesia merelakan pengurus dan anggotanya yang juga sebagian besar pengurus dan anggota Partai Beringin Karya sejak tahun 2018 tanpa paksaan dan intimidasi untuk pindah dan berlabuh ke partai lain partai peserta Pemilu 2024 untuk berpartisipasi di PEMILU 2024. Pimpinan Pusat akan menuntun dan mengarahkan kepada partai pilihan masing-masing dan memberikan pilihan alternatif partai terbaik (demokratis, tanpa mahar dan tekanan) yang tidak didapatkan di Partai Beringin Karya (Berkarya) sebelumnya.
Jakarta, 19 Januari 2023
Pimpinan Pusat Ormas (Perkumpulan) Beringin Karya (Berkarya) Indonesia,
Ttd
*Dr.H.Badaruddin Andi Picunang, ST,MM,M.AP, MT.*
Sekretaris Jenderal




Komentar
Posting Komentar