ATUM Institute Media : Pernah Dibela Prof. Yusril, Anas Dan PKN Berpeluang Gabung Prabowo
Oleh : Abdullah Amas
(Direktur Eksekutif ATUM Institute)
BISIK-bisik bahwa langkah Anas Ke Prabowo tiba-tiba no signal karena Demokrat masuk bisa jadi keliru karena di Kubu Prabowo ada Prof. Yusril yang pernah membela Anas Urbaningrum. Terhadap Artidjo Alkotsar pun yang ikut memvonis Anas, Prof. Yusril ikut geram pada Artidjo
Prof. Yusril sendiri orang yang kadang dekat tapi kadang juga berbeda pandangan dengan cukup tajam dengan SBY toh nyaman-nyaman saja SBY bergabung ke Prabowo.
Semua Partai Politik tentu punya tabiat ikut menjadi barisan Capres pemenang Pilpres terlebih di berbagai survey Prabowo memiliki peluang itu. Tentu Anas sebagai Politisi Kawakan sangat berkepentingan menjaga eksistensi PKN Partai yang dia dirikan
Mari kita simak kembali pembelaan Prof. Yusril pada Anas diberita lawas ini :
Dalam kesaksiannya, Yusril menjelaskan bahwa seorang sipil baru dinyatakan penyelenggara negara setelah dilantik secara resmi di bawah sumpah. Penjelasan Yusril merupakan tanggapan dari pertanyaan Anas soal posisinya terkait pemberian mobil jenis Toyota Harrier 2009 terkait proyek Hambalang.
"Jadi, apakah bila sebatas baru penetapan terpilih dari KPU, seseorang sudah bisa dijerat dengan pasal hukum bagi penyelenggara negara?" kata Anas. "Jelas tidak bisa," kata Yusril
Ia menerangkan bahwa menilik dari keabsahannya, seorang disebut apartur negara bila sudah dilegalisasi otoritas yang memilik hak melantik. Untuk itu, kata dia, orang tersebut tak bisa dijerat dengan hukum penyelenggara negara karena belum ditetapkan sebagai anggota DPR.
Pertanyaan Anas dan Paparan Yusril merujuk pada posisi eks ketua umum Partai Demokrat itu terkait tudingan penerimaan Harrier. Mobil mewah yang asalnya didakwakan diterima Anas dari perusahaan pemenang tender Hambalang, PT Adhi Karya, belakangan disebut oleh semua saksi sebenarnya berasal dari Permai Grup. Meski lolos dari tudingan pemberian bukan sebagai bentuk terima kasih Adhi Karya kepada Anas, jerat lain tetap membelit Anas.
Yakni, ikhwal kesaksian pemilik Permai Grup, Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, bahwa mobil tersebut didapat dari hasil proyek. Pemberian itu dilakukan pada September 2009 setelah Anas terpilih sebagai Anggota DPR RI.
Namun, Anas yakin, Harrier itu bukan gratifikasi karena pada saat itu ia tak terlibat proyek Hambalang mengingat dia belum sah menjadi anggota DPR. "Saya dilantik dan diambil sumpah pada Oktober 2009, jadi saya baru menjadi anggota DPR per bulan Oktober," kata Anas.
Sidang Anas adalah gelaran yang ke-22 kalinya sejak dihelat nyaris dua bulan lamanya. Sejauh ini, sidang yang kerap digelar dua kali dalam sepekan ini telah menghadirkan 95 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Selain itu, ada pula tiga saksi ahli dan enam saksi meringankan yang dihadirkan.
Komentar
Posting Komentar